Kamis, 30 Januari 2014

MENGHARGAI DIRI SENDIRI


Bismillahirrohmanirrohiim

"kita pasti mati, sayangnya, kita tak bisa memilih caranya. Tapi, kita bisa memutuskan bagaimana meraihnya... demi kita dikenang sebagai manusia." Proximo, Gladiator
Dalam sebuah kelas training, seorang fasilitator memulai programnya dengan selembar uang senilai Rp. 100.000 yang masih baru. Di dalam ruangan tersebut, dia bertanya, "Siapa yang mau uang ini?"


Spontan para partisipan mengacungkan tangan mereka.

"Saya akan memberikan uang ini pada salah satu dari kalian, tapi apakah kalian masih mau kalau uang ini sudah kusut?" katanya sambil meremas-remas uang tersebut agar menjadi kusut.

Para partisipan masih tetap mengacungkan tangan mereka.

"Bagaimana kalau saya melakukan ini?" katanya sambil menjatuhkan uang tersebut ke lantai dan menginjaknya berulang kali. Kemudian uang itu yang sudah menjadi kusut dan kotor diambilnya kembali, "masih ada yang mau?"

Para partisipan tetap saja mengacungkan tangan mereka.

"Kita semua baru saja mempelajari sesuatu yang sangat berharga," katanya, "tidak peduli apa yang saya lakukan terhadap uang tersebut, teman-teman sekalian tetap saja menginginkan uang tersebut karena nilai uang tersebut tidak berkurang, masih tetap 100 ribu rupiah."

"Sering kali dalam kehidupan ini kita jatuh, segala sesuatunya tidak sesuai dengan keinginan kita, dan terpuruk dikarenakan keputusan yang kita ambil dan juga hambatan menghadang di tengah perjalanan kita. Kita merasa bahwa kita sudah tidak berharga lagi. Tetapi, apapun yang telah atau akan terjadi, kita tidak akan pernah kehilangan harga diri kita. Kotor atau bersih, kacau atau teratur, kita masih tetap sangat berharga... terutama bagi orang-orang yang mencintai kita."

Harga dari kehidupan yang kita jalani bukan datang dari apa yang kita lakukan atau siapa yang kita kenal, tetapi dari SIAPA DIRI KITA.


Wallahu a`lam

Selasa, 28 Januari 2014

HUKUM MENTRANSFER PENYAKIT KE HEWAN


Bismillahirrohmanirrohiim

Pada saat ini, banyak dijumpai model pengobatan baik secara medis atau non medis, yang sering disebut pengobatan alternatif. Salah satu cara pengobatan alternatif (non-medis) misalnya mengobati pasien dengan cara mengorbankan hewan yang muhtarom (yang dimulyakan / halal), seperti kambing, ayam, kerbau dan lain-lain, dan yang sering dilakukan dalam hal ini adalah pengobatan dengan cara memindahkan penyakit pasien kepada kambing.

Pertanyaan :

a. bagaimana hukumnya memindahkan penyakit pasien kepada kambing misalnya, kemudian kambingnya dipotong?

b. Bagaimana hukumnya memindahkan penyakit pasien pada kambing dan kambing langsung mati tanpa dipotong?

Jawab :

a. Boleh, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom dengan beberapa catatan:

1) Hal tersebut menjadi alternatif yang terakhir;

2) Pasien tersebut termasuk muhtarom 'inda al-syar'i (orang yang dimuliakan dalam pandangan Islam);

3) Sakitnya sampai kondisi mubihut tayammum (diperkenankan untuk bertayammum).

ومأخذه :

(1) نهاية المحتاج ( الجزء الثاني , ص / 21-22 ) ونصه :

(ولو وصل عظمه) أي عند احتياجه له لكسر ونحوه (بنجس من العظم ولو مغلظا لفقد الطاهر) الصالح لذلك (فمعذور) فيه - الى ان قال - فقد نص فى المختصر بقوله ولا يصل الى ما إنكسر من عظمه الا بعظم ما يؤكل لحمه ذكيا ويؤخذ منه انه لايجوز الجبر بعظم الأدمي مطلقا فلو وجد نجسا يصلح وعظم ادمي كذاك وجب تقديم الأول .(قوله ولووصل عظمه) ظاهره ولوكان الواصل غير معصوم لكن قيده حج بالمعصوم (قوله عند احتياجه) اي بان خشي مبيح التيمم ولولم يصل به اتني حج (قوله وجب تقديم الاول) اي وان كان حيا فيجوز قطع عضوه مثلا ليصل بعظمه ولايجوز له العدول عنه الى عظم الأدمي الميت لحرمته.اهـ

(2) الباجورى ( الجزء الأول , ص /34 ) ونصه :

(الميتة) - الى أن قال - وماشك في سيل دمه وعدمه فهل يجوز شق عضو منه اولا ؟ قال بالاول الرملي تبعا للغزالى لأنه لحاجة وقال بالثانى ابن حجر تبعا لامام الحرمين لما فيه من التعذيب ـ

(3) الفقه الاسلامى ( الجزء الثالث , ص /522 ) ونصه :

واجاز الشافعي شق بطن الميت لإخراج ولدها وشق بطن الميت لإخراج مال منهالى ان قال - وبناء على هذه الأراء المبيحة يجوز التشريح عند الضرورة او الحاجة لقصد التعليم لأغراض طبية او لمعرفة اسباب الوفاة واثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية اذا توقف عليها الوصول الى الحق فى امر الجناية الى ان قال كذلك يجوز تشريح جثت الحيوان للتعليم لأن المصلحة فى التعليم تجوز احساسها بالألم اهـ.

(4) المجموع للنووي ( الجزء التاسع ,ص / 50-51) ونصه :

وعليه يحمل حديث (ان الله لم يجعل شفاء كم فيما حرم عليكم ) فهوحرام عند وجود غيره وليس حراما اذا لم يجد غيره. اهـ

(5) اعانة الطالبين ( الجزء الرابع , ص / 129) ونصه :

والقاء الدواب لسلامة الأدمى المحرم ان تعين لدفع الغرق. اهـ


Sabtu, 25 Januari 2014

HUKUM WANITA TIDAK MENIKAH


Bismillahirrohmanirrohiim

Saya seorang wanita, sudah banyak orang laki-laki yang mau lamar,tapi hati saya selalu menolak karena tidak cocok. di saat saya cocok dengan seseorang, kendalanya ada aja. apa saya harus memaksakan diri untuk menikah dengan orang yang saya tidak cocok?

Pertayaan : Bagaimana hukumnya kalau seorang wanita tidak menikah dan tidak ditaqdirkan Allah untuk menikah sampai akhir hayatnya, sedangkan dia puya kemauan untuk menikah. apa inimerupakan kesalahan wanita itu, apa memang ini kehendak Allah yg hrs diterima dengan ikhlas .

JAWAB :
Kecocokan pasangan hidup bisa dinilai dari segi agama dan fisik. Jika Anda telah cocok dari dua segi tadi, begitu juga calon pasangan Anda, maka itu adalah pasangan terbaik bagi keduanya. Namun jika yang Anda dapati hanya kecocokan agamanya bukan fisiknya, mungkin ada suatukebaikan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk Anda. Oleh karena itu, lebih baik Anda melangsungkan pernikahan dari pada mempertahankan untuk tidak menikah hingga akhir hayat, karena dalam pernikahan ada suatu hikmah yang besar. Pilihlah pasangan yang baik dari segi agama, keturunan dan keluarga serta mempunyai akhlaq yang mulia.

Dan perlu diketahui bahwa untuk lebih memantapkan tentang cocok atau tidaknya sebelum anda memutuskan lakukan dulu istikharah, jadi janganlah kamu memutuskan lebih dulu sebelum dilakukan istikharah. Karena kecintaan bisa timbul setelah seringnya kita bertemu dan mengetahui perilakunya apabila dalam istikharah itu mendapatkan petunjuk baik menurut Allah maka sebaiknya diterima, karena Allah lebih mengetahui akhir dari setiap kehidupan manusia, baik atau tidaknya dan cocok atau tidaknya. Ingat Allah yang menciptakan kita dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Dan yang perlu direnungkan adalah sabda Rasulullah SAW. sebagai berikut:

شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ

“ sejelek-jelek kalian adalah yang tidak mau melaksanakan pernikahan, dan sehina-hinanya mayit-mayit kalian adalah yang tidak pernah menikah (di atas dunia)“

Karena orang yang tidak menikah di dunia pastinya nihil dari doa anak-anak yang sholeh. Oleh karena itu langsungkan pernikahan dengan orang-orang yang tepat utamanya dari segi agama, keturunan dan keluarganya.


Wallahu a`lam

Jumat, 24 Januari 2014

TATA CARA MANDI BESAR SEMPURNA


Bismillahirrohmanirrohiim

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan syariat-Nya mudah dan mengandung barakah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada uswah hasanah, Rasulullah Muhammad binAbdillah, keluarga dan para sahabatnya hingga yaumil qiyamah.
Mandi janabat -dalam bahasa harian orang Indonesia sering disebut mandi besar- adalah mandi yang dilakukan oleh orang yang junub untuk menghilangkan hadats besar. Pembahasan mandi janabat biasa dinamakan al-ghuslu (mandi) yang merupakan bagian dari bab thaharah (bersuci).

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam kitabnya al-Mulakhash al-Fiqhi (I/64) menyebutkan, mandi janabat sudah biasa dikerjakan sejak zaman jahiliyah dan termasuk bagian dari syariat Nabi Ibrahim'alaihi al-shalatu wa as-salam yang masih ada di tengah-tengah mereka.
Mandi janabat bagi orang junub
Sesungguhnya mandi janabat diwajibkan bagi orang yang junub. Dan seseorang disebut junub kalau dia dalam dua kondisi. Pertama, mengeluarkan mani baik dalam kondisi sadar atau tidak. Jika keluar mani sewaktu sadar (bangun) maka disyaratkan orang tersebut merasakan kenikmatan dengannya. Sebaliknya, jika keluarnya tanpa disertai rasa nikmat maka tidak wajib mandi, seperti  keluar mani karena sakit atau yang lainnya.
Jika mani keluar saat tidur, yang disebut ihtilam (mimpi basah) maka mutlak wajib mandi baik merasakan nikmat atau tidak. Maka apabila seseorang bangun tidur dan mendapati basah (bekas mani) di celananya maka dia wajib mandi, sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallaahu 'anha yang berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan basah-basah pada pakaiannya, sedangkan dia tidak teringat tentang mimpinya. Beliau bersabda, “Hendaklah dia mandi.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Sebaliknya, jika ia bermimpi dan tidak mengeluarkan mani atau tidak mendapati basah-basah pada celananya maka ia tidak wajib mandi. Dia tidak disebut junub, karenanya hukum janabat tidak berlaku pada dirinya. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallaahu 'anha, “ . . . dan beliau shallallaahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seseorang yang teringat tentang mimpinya, tapi tidak menemukan basah-basah. Beliau bersabda, “Ia tidak wajib mandi.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Siapa bangun dan mendapati basah-basah di celananya (bekas mani) maka wajib mandi, walau tidak ingat mimpinya.
Sebaliknya, jika ia bermimpi dan tidak mengeluarkan mani atau tidak mendapati basah-basah pada celananya maka ia tidak wajib mandi.

Kedua, bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan (jima’), walaupun tidak sampai mengeluarkan mani. Dasarnya, hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dan lainnya, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu kemaluannya bertemu dengan kemaluan istrinya, maka wajib keduanya mandi.
Kedua sebab di atas telah disebutkan oleh Al-Qur’an dengan istilah junub,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“ . . . Dan jika kalian junub, mak amandilah. . .” (QS. Al-Maidah: 6)
Tatacara mandi janabat
Mandi janabat adalah bagian dari ibadah, sebagaimana wudhu. Dan setiap ibadah bersifat tauqifiyah, tidak diketahui kecuali melalui petunjuk wahyu. Dan setiap ibadah yang bersifat tauqifiyah ini, keberadaan niat sangat urgen dan menjadi syarat untuk sahnya ibadah tersebut.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam juga bersabda, “Sesungguhnya amal tergantung niatnya. Dan seseorang mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya.” (Muttafaq’alaih)
Tatacara mandi janabat teringkas dalam dua hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Yaitu:
Pertama, hadits Aisyah radhiyallaahu 'anha, istri Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila mandi janabat, beliau memulai mencuci kedua tangannya. Lalu berwudhu sebagaimana sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya. Setelah itu beliau menyiram kepalanya tiga kali dengan air sepenuh dua telapak tangannya, lalu meratakannya ke seluruh tubuh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kedua, hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha, ia berkata,
أَدْنَيْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلَهُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ ثُمَّ أَفْرَغَ بِهِ عَلَى فَرْجِهِ وَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ الْأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ مِلْءَ كَفِّهِ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى عَنْ مَقَامِهِ ذَلِكَ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ
Saya pernah menyiapkan air untuk mandi janabat Rasulullah Sallllahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau lalu mencuci kedua telapak tangannya 2 kali atau 3 kali, kemudian memasukkan kedua tangan kanannya ke dalam wadah air (untuk menciduk air), lalu mencuci kemaluan beliau dengan tangan kiri. Setelah itu beliau meletakkan tangan kirinya di tanah, lalu menggosok–gosoknya sampai benar-benar bersih. Selanjutnya beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk mengerjakan shalat. Kemudian beliau menyiram kepalanya dengan air sepenuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu beliau menyiram seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau bergeser dari tempat semula, lalu membasuh kedua kakinya. Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim)
Dari dua hadits di atas dan diperkuat dengan hadits-hadits lainnya, tatacara mandi janabat yang sesuai sunnah dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mencuci kedua tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana atau sebelum mandi. Dasarnya adalah hadits ‘Aisyah di atas, “Bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila mandi janabat, beliau memulai mencuci kedua tangannya.” Dan dalam hadits Maimunah, “Beliau lalu mencuci kedua telapak tangannya 2 kali atau 3 kali, kemudian memasukkan kedua tangan kanannya ke dalam wadah air (untuk menciduk air). . .
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullaah berkata dalam Fath al-Baari (I/429), “Ada kemungkinan beliau mencuci kedua tangannya untuk membersihkan kotoran yang melekat pada kedua tangannya. Kemungkinan lain, itu adalah mencuci kedua tangan yang disyariatkan ketika bangun dari tidur.”
2. Mencuci kemaluan dan tempat yang terkena mani dengan tangan kiri. Dasarnya adalah hadits Maimunah di atas. Adapun memegang kemaluan hukumnya makruh berdasarkan sabda Nabishallallaahu 'alaihi wasallam, “Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, maka janganlah ia memegang kamaluannya dengan tangan kanannya dan janganlah beristinja’ dengan tangan kanannya, dan jangan pula bernafas di dalam bejana.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
3. Mencuci tangan lagi sesudah mencuci kemaluan dan membersihkannya dengan sabun ataupun yang selainnya, seperti tanah. Dalam hadits Maimunah, “Kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai, lalu mengusapkannya dengan tanah lalu mencucinya. . .” dalam lafadz Muslim, “Kemudian memukulkan tangan kirinya ke tanah, lalu menggosokkannya dengan kuat.”
Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim (III/231) berkata, “Dalam hadits ini berisi anjuran untuk beristinja’ dengan air. Jika telah selesai, ia membersihkan tangannya dengan tanah atau alat pembersih yang lain (seperti sabun), atau menggosokkan tangannya ke tanah atau dinding untuk menghilangkan kotoran yang melekat padanya.”
4. Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk shalat. Hanya saja tentang mencuci kaki, terdapat perbedaan pendapat berdasarkan dua riwayat di atas. Hadits ‘Aisyah menunjukkan beliaushallallaahu 'alaihi wasallam mencuci kaki sebelum memulai menyiram air ke kepala. Sedangkan hadits Maimunah, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mengakhirkan mencuci kecua kaki hingga selesai mandi. Dalam redaksi al-Bukhari, “Setelah selesai mandi, baru beliau mencuci kedua kakinya.” Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Sesungguhnya persoalan ini adalah persoalan yang lapang, seseorang diberi pilihan dari dua pendapat tersebut, dan masing-masing memiliki dasarnya dari hadits. Namun, terdapat satu pendapat dari Imam Malik yang menengahi, yaitu: Jika mandi ditempat yang tidak bersih, maka ia mengakhirkan mencuci kaki. Dan jika mandi di tempat yang bersih, maka ia mendahulukan mencuci kaki bersama wudlu. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh pengarang Shahih Fiqih Sunnah (I/233).
5. Menyela-nyela pangkal rambut secara merata lalu menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali hingga membasahi pangkal rambut. Dasarnya adalah hadits Aisyahradhiyallaahu 'anha di atas, “Kemudian beliau memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya. Setelah itu beliau menyiram kepalanya tiga kali dengan air sepenuh dua telapak tangannya. . .” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam menyiram kepala hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan, lalu yang kiri, dan terakhir kepala bagian tengah. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلَابِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ بَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ أَخَذَ بِكَفَّيْهِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ
Adalah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila hendak mandi janabat, beliau minta diambilkan air dalam wadah besar seperti hilab (wadah untuk menampung perahan susu unta). Beliau lalu menciduk air sepenuh telapak tangannya dan menyiram kepalanya mulai dari bagian kanan, lalu bagian kiri, lalu mengambil air sepenuh dua telapak tangannya dan menuangkan di atas kepalanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Masih dari Aisyah, ia mengatakan, “Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia menuangkan air dengan tangannya ke atas kepalanya tiga kali. Kemudian mengambil air dengan tangannya untuk dituangkan ke bagian kanannya, kemudian dengan tangannya yang lain untuk dituangkan ke bagian kirinya.” (HR. al-Bukhari)
Bagi wanita yang mengepang rambutnya, ketika mandi junub dibolehkan untuk tidak melepas ikatan rambutnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya aku seorang wanita yang  suka menggelung/mengepang rambut. Haruskan aku melepasnya saat mandi junub? Beliau menjawab, “Tidak, cukup bagimu menyiram kepalamu 3 kali dan selanjutnya engkau ratakan air ke seluruh tubuh. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Muslim)
Adapun kalau mandi sehabis haid, lebih dianjurkan untuk melepas kepangannya. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada ‘Aisyah saat mendapat haid ketika melaksanakan haji, “Tinggalkan (rangkaian tertentu ibadah) umrahmu, lepaskan ikatan rambutmu (saat mandi), dan sisirlah rambutmu.” (HR. al-Bukhari)
Syaikh Bin Bazz rahimahullaah menjelaskan dalam Ta’liqnya atas Muntaqa al-Akhbar milik Ibnu Taimiyah, “Lebih dianjurkan bagi wanita haid untuk melepas ikatan rambutnya saat mandi sehabis haid, namun tidak dianjurkan baginya untuk melepasnya saat mandi junub.”
6. Menuangkan air ke seluruh tubuh dan meratakannya, dimulai dari bagian kanan lalu bagian kiri.
Syarat utama sahnya ibadah mandi janabat ini adalah ratanya air ke seluruh anggota tubuh/seluruh tubuh terkena basuhan air. Dasarnya adalah hadits Aisyah di atas, “Lalu meratakannya ke seluruh tubuh.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan dalam seluruh urusan beliau.” (HR. Al-Bukahri dan Muslim)
Hendaknya ketiak dan lipatan tubuh seperti selangkangan dan tempat yang sulit terjangkau air tidak luput dari perhatian. Hendaknya dibersihkan dan digosok, walaupun menggosok seluruh anggota badan tidak wajib.
Disebutkan dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah (I/235), “Jumhur ulama berpendapat –yang berbeda dengan pendapat Malik dan al-Muzani dari kalangan Syafi’iyah- bahwa menggosok tubuh tidak wajib. Tapi dianjurkan dalam mandi. Seandainya seseorang menuangkan air ke seluruh tubuhnya, maka ia telah menunaikan apa yang telah diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepadanya. Begitu juga seandainya ia menyelam ke dalam air, maka ia telah membasahi seluruh tubuhnya. . . . Berdasarkan hal ini, jika seseorang berdiri di bawah pancuran kemudian air membasahi seluruh tubuhnya, maka mandinya telah sah jika disertai dengan niat.”
7. Berpindah dari tempat semula lalu membasuh kaki, bagi orang yang tidak menyempurnakan wudhu’nya dengan membasuh kaki sebelum memulai mandi. Kesimpulan ini diambil dari hadits Maimunah radhiyallahu 'anha tentang mandi Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ وَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ مِنْ الْأَذَى ثُمَّ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثُمَّ نَحَّى رِجْلَيْهِ فَغَسَلَهُمَا هَذِهِ غُسْلُهُ مِنْ الْجَنَابَةِ
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, selain membasuh kakinya dan beliau mencuci kemaluannya serta tempat yang terkena mani. Kemudian beliau menuangkan air ke seluruh tubuh, lalu menggeser kedua kakinya dan mencuci keduanya. Inilah mandi janabat beliau.” (HR. Al- Bukhari)
Syaikh bin Bazz rahimahullaah berkata, “Membasuh kedua kaki di akhir rangkaian mandi, membasuhnya saat melakukan rangkaian wudhu sebelum mandi, atau tidak membasuhnya lagi adalah sama saja (boleh-boleh saja).”
Dan dianjurkan untuk tidak berlebih dalam menggunakan air. Karena sedikitnya air yang digunakan untuk ibadah, baik dalam wudhu ataupun mandi, menjadi tanda fakihnya seseorang terhadap agamanya. Jika kita lihat sedikitnya air yang digunakan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam untuk mandi sunguh sangat tidak sebanding dengan ukuran air yang banyak digunakan kaum muslimin saat ini. diriwayatkan oleh Anas, “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam biasa mandi dengan air sebanyak 1 sha’ sampai 5 mud air, dan biasa berwudhu hanya dengan satu mud.[1]” (HR. al-Bukhari, Muslim, abu Dawud, Ahmad, al-Darimi dengan lafadz milik al-Bukhari)
Demikian uraian tatacara mandi janabat sesuai dengan sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang menjadi uswah hasanah dalam berbagai menjalani hidup, khususnya dalam masalah ibadah. Semoga Allah memberikan manfaat kepada pembaca sekalian melalui tulisan ini. Dan semoga Dia menjadikannya sebagai catatan amal shalih bagi penulis. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amiin
 (voa-islam.com) 


Rabu, 22 Januari 2014

MERAWAT ANAK SECARA ISLAMI


Bismillahirrohmanirrohiim

Menjadi orangtua pada zaman globalisasi saat ini tidak mudah. Apalagi jika orangtua mengharapkan anaknya tidak sekadar menjadi anak yang pintar, tetapi juga taat dan salih. Menyerahkan pendidikan sepenuhnya kepada sekolah tidaklah cukup. Mendidik sendiri dan membatasi pergaulan di rumah juga tidak mungkin. Membiarkan mereka lepas bergaul di lingkungannya cukup berisiko. Lalu, bagaimana cara menjadi orangtua yang bijak dan arif untuk menjadikan anak-anaknya taat pada syariah?

Asah Akal Anak untuk Berpikir yang Benar

Hampir setiap orangtua mengeluhkan betapa saat ini sangat sulit mendidik anak. Bukan saja sikap anak-anak zaman sekarang yang lebih berani dan agak ’sulit diatur’, tetapi juga tantangan arus globalisasi budaya, informasi, dan teknologi yang turut memiliki andil besar dalam mewarnai sikap dan perilaku anak.

“Anak-anak sekarang beda dengan anak-anak dulu. Anak dulu kan takut dan segan sama orangtua dan guru. Sekarang, anak berani membantah dan susah diatur. Ada saja alasan mereka!”

Begitu rata-rata komentar para orangtua terhadap anaknya. Yang paling sederhana, misalnya, menyuruh anak shalat. Sudah jamak para ibu ngomel-ngomel, bahkan sambil membentak, atau mengancam sang anak agar mematikan TV dan segera shalat. Di satu sisi banyak juga ibu-ibu yang enggan mematikan telenovela/sinetron kesayangannya dan menunda shalat. Fenomena ini jelas membingungkan anak.

Pandai dan beraninya anak-anak sekarang dalam berargumen untuk menolak perintah atau nasihat, oleh sebagian orangtua atau guru, mungkin dianggap sebagai sikap bandel atau susah diatur. Padahal bisa jadi hal itu karena kecerdasan atau keingintahuannya yang besar membuat dia menjawab atau bertanya; tidak melulu mereka menurut dan diam (karena takut) seperti anak-anak zaman dulu.

Dalam persoalan ini, orangtua haruslah memperhatikan dua hal yaitu: Pertama, memberikan informasi yang benar, yaitu yang bersumber dari ajaran Islam. Informasi yang diberikan meliputi semua hal yang menyangkut rukun iman, rukun Islam dan hukum-hukum syariah. Tentu cara memberikannya bertahap dan sesuai dengan kemampuan nalar anak. Yang penting adalah merangsang anak untuk mempergunakan akalnya untuk berpikir dengan benar. Pada tahap ini orangtua dituntut untuk sabar dan penuh kasih sayang. Sebab, tidak sekali diajarkan, anak langsung mengerti dan menurut seperti keinginan kita. Dalam hal shalat, misalnya, tidak bisa anak didoktrin dengan ancaman, “Pokoknya kalau kamu nggak shalat dosa. Mama nggak akan belikan hadiah kalau kamu malas shalat!”

Ajak dulu anak mengetahui informasi yang bisa merangsang anak untuk menalar mengapa dia harus shalat. Lalu, terus-menerus anak diajak shalat berjamaah di rumah, juga di masjid, agar anak mengetahui bahwa banyak orang Muslim yang lainnya juga melakukan shalat.

Kedua, jadilah Anda teladan pertama bagi anak. Ini untuk menjaga kepercayaan anak agar tidak ganti mengomeli Anda—karena Anda hanya pintar mengomel tetapi tidak pintar memberikan contoh.

Terbiasa memahami persoalan dengan berpatokan pada informasi yang benar adalah cara untuk mengasah ketajaman mereka menggunakan akalnya. Kelak, ketika anak sudah sempurna akalnya, kita berharap, mereka mempunyai prinsip yang tegas dan benar; bukan menjadi anak yang gampang terpengaruh oleh tren pergaulan atau takut dikatakan menjadi anak yang tidak ‘gaul’.



Tanamkan Akidah dan Syariah Sejak Dini

Menanamkan akidah yang kokoh adalah tugas utama orangtua. Orangtualah yang akan sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya sendi-sendi agama dalam diri anak. Rasulullah saw. bersabda:

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu dan bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR al-Bukhari).

Tujuan penanaman akidah pada anak adalah agar si anak mengenal betul siapa Allah. Sejak si bayi dalam kandungan, seorang ibu bisa memulainya dengan sering bersenandung mengagungkan asma Allah. Begitu sudah lahir, orangtua mempunyai kesempatan untuk membiasakan si bayi mendengarkan ayat-ayat al-Quran. Pada usia dini anak harus diajak untuk belajar menalar bahwa dirinya, orangtuanya, seluruh keluarganya, manusia, dunia, dan seluruh isinya diciptakan oleh Allah. Itu sebabnya mengapa manusia harus beribadah dan taat kepada Allah.

Lebih jauh, anak dikenalkan dengan asma dan sifat-sifat Allah. Dengan begitu, anak mengetahui betapa Allah Mahabesar, Mahaperkasa, Mahakaya, Mahakasih, Maha Melihat, Maha Mendengar, dan seterusnya. Jika anak bisa memahaminya dengan baik, insya Allah, akan tumbuh sebuah kesadaran pada anak untuk senantiasa mengagungkan Allah dan bergantung hanya kepada Allah. Lebih dari itu, kita berharap, dengan itu akan tumbuh benih kecintaan anak kepada Allah; cinta yang akan mendorongnya gemar melakukan amal yang dicintai Allah.

Penanaman akidah pada anak harus disertai dengan pengenalan hukum-hukum syariah secara bertahap. Proses pembelajarannya bisa dimulai dengan memotivasi anak untuk senang melakukan hal-hal yang dicintai oleh Allah, misalnya, dengan mengajak shalat, berdoa, atau membaca al-Quran bersama.

Yang tidak kalah penting adalah menanamkan akhlâq al-karîmah seperti berbakti kepada orangtua, santun dan sayang kepada sesama, bersikap jujur, berani karena benar, tidak berbohong, bersabar, tekun bekerja, bersahaja, sederhana, dan sifat-sifat baik lainnya. Jangan sampai luput untuk mengajarkan itu semua semata-mata untuk meraih ridha Allah, bukan untuk mendapatkan pujian atau pamrih duniawi.

Kerjasama Ayah dan Ibu

Tentu saja, anak akan lebih mudah memahami dan mengamalkan hukum jika dia melihat contoh real pada orangtuanya. Orangtua adalah guru dan orang terdekat bagi si anak yang harus menjadi panutan. Karenanya, orangtua dituntut untuk bekerja keras untuk memberikan contoh dalam memelihara ketaatan serta ketekunan dalam beribadah dan beramal salih. Insya Allah, dengan begitu, anak akan mudah diingatkan secara sukarela.

Keberhasilan mengajari anak dalam sebuah keluarga memerlukan kerjasama yang kompak antara ayah dan ibu. Jika ayah dan ibu masing-masing mempunyai target dan cara yang berbeda dalam mendidik anak, tentu anak akan bingung, bahkan mungkin akan memanfaatkan orangtua menjadi kambing hitam dalam kesalahan yang dilakukannya. Ambil contoh, anak yang mencari-cari alasan agar tidak shalat. Ayahnya memaksanya agar shalat, sementara ibunya malah membelanya. Dalam kondisi demikian, jangan salahkan anak jika dia mengatakan, “Kata ibu boleh nggak shalat kalau lagi sakit. Sekarang aku kan lagi batuk, nih…”

Peran Lingkungan, Keluarga, dan Masyarakat

Pendidikan yang diberikan oleh orangtua kepada anak belumlah cukup untuk mengantarkan si anak menjadi manusia yang berkepribadian Islam. Anak juga membutuhkan sosialisasi dengan lingkungan tempat dia beraktivitas, baik di sekolah, sekitar rumah, maupun masyarakat secara luas.

Di sisi inilah, lingkungan dan masyarakat memiliki peran penting dalam pendidikan anak. Masyarakat yang menganut nilai-nilai, aturan, dan pemikiran Islam, seperti yang dianut juga oleh sebuah keluarga Muslim, akan mampu mengantarkan si anak menjadi seorang Muslim sejati.

Potret masyarakat sekarang yang sangat dipengaruhi oleh nilai dan pemikiran materialisme, sekularisme, permisivisme, hedonisme, dan liberalisme merupakan tantangan besar bagi keluarga Muslim. Hal ini yang menjadikan si anak hidup dalam sebuah lingkungan yang membuatnya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia mendapatkan pengajaran Islam dari keluarga, namun di sisi lain anak bergaul dalam lingkungan yang sarat dengan nilai yang bertentangan dengan Islam.

Tarik-menarik pengaruh lingkungan dan keluarga akan mempengaruhi sosok pribadi anak. Untuk mengatasi persoalan ini, maka dakwah untuk mengubah sistem masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam mutlak harus di lakukan. Hanya dengan itu akan muncul generasi Islam yang taat syariah. Insya Allah. []
Sembilan Tips Mendidik Anak Taat Syariah:

Tumbuhkan kecintaan pertama dan utama kepada Allah.
Ajak anak Anda mengidolakan pribadi Rasulullah.
Ajak anak Anda terbiasa menghapal, membaca, dan memahami al-Quran.
Tanamkan kebiasaan beramal untuk meraih surga dan kasih sayang Allah.
Siapkan reward (penghargaan) dan sakgsi yang mendidik untuk amal baik dan amal buruknya.
Yang terpenting, Anda menjadi teladan dalam beribadah dan beramal salih.
Ajarkan secara bertahap hukum-hukum syariah sebelum usia balig.
Ramaikan rumah, mushola, dan masjid di lingkungan Anda dengan kajian Islam, dimana Anda dan anak Anda berperan aktif.
Ajarkan anak bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban untuk dirinya, keluarganya, lingkungannya, dan dakwah Islam.

Wallahu a`lam

MEMULIAKAN ORANG TUA




Bismillahirrohmanirrohiim

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan Kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yanq bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua ibu bapakmu, hanya kepadaKu lah kembalimu” (Q.S. Luqman: 14)

Diriwayatkan Abu Abdurrahman Abdullah ibnu Mas’ud RA:

Aku bertanya kepada Nabi SAW, “Apa amalan yang paling disukai oleh Allah SWT?”

Beliau menjawab, “Shalat tepat pada waktunya.”

Aku bertanya lagi, “Kemudian apa?”

Beliau menjawab, “Birrul walidain.”

Kemudian aku bertanya lagi, “Seterusnya apa?”

Beliau menjawab, “Jihad fi sabilillah.”

Birrul walidain terdiri dari kata al birrul artinya kebajikan dan al walidain artinya dua orang tua atau ayah bunda. Maka, birrul walidain maknanya berbuat kebajikan kepada kedua orangtua atau berbuat ihsan sesuai dengan perintah Allah SWT dalam surah Al Ahqaf ayat 15, “Kami wajibkan kepada umat manusia supaya berbuat kebaikan (ihsan) kepada dua orang ayah bundanya”.

Sahabat Abu Umamah RA mengisahkan, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai peranan kedua orang tua dan dijawab, “Mereka (kedua orang tua) adalah yang menyebabkan surgamu atau nerakamu.” (HR. Ibnu Majah).

Ketika Muawiyah ibnu Jahimah mendatangi Rasulullah SAW untuk memohon, agar ia dapat ikut berjihad bersama beliau ke medan juang. Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Apakah ibunya masih hidup?”

Muawiyah rnenjawab bahwa ibunya masih hidup. Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Kembalilah ke rumah dan layani ibumu, karena sorga berada di bawah telapak kakinya” (HR. lbnu Majah dan Nasa’i)

Di antara perintah Allah mengenai birrul walidain terdapat dalam surah Al Isra’ ayat 23 –24. Bila diperhatikan firman Allah dalam ayat ini dapat diambil beberapa hal pokok. Pertama, hak dan kedudukan orang tua (ayah bunda) di dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia, langsung berada di bawah hak-hak Allah SWT. Al Qur’an berulang kali memerintahkan berperilaku menyenangkan, patuh, dan berbakti kepada ayah bunda.

Selanjutnya, apabila kedua ayah bunda sudah berusia lanjut, sikap dan perasaan mereka cepat berubah, seperti menjadi mudah tersinggung, suka marah dan cepat bersedih hati, karena ketuaan usia mereka. Maka kepada anak-anak mereka diperintahkan, agar melihat perubahan perilaku ayah bunda itu sebagai suatu yang lumrah dan mesti diterima dengan selalu menampakkan rasa kasih sayang yang tulus.

Birrul walidain menempati kedudukan istemewa dalam ajaran Islam. Perintah ihsan kepada ayah bunda ditempatkan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an sesudah perintah beribadah kepada Allah dan sesudah larangan menyekutukan-Nya. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan esuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak wabil waalidaini ihsanan… (Q.S. An Nisa’: 36)

Allah telah menetapkan perintah berterima kasih kepada ayah bunda sesudah perintah bersyukur kepada Allah SWT. “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. (Q.S. Luqman:14)

Kemudian, Baginda Rasulullah SAW mengaitkan keridhaan Allah SWT bertalian dengan keridhaan ayah bunda, sesuai sabda beliau, “Keridhaan Rabb (Allah) ada pada keridhaan orangtua, dan kemarahan Rabb (Allah) ada pada kemarahan orang tua” (HR. At Tirmidzi). Demikian pula, Rasulullah SAW meletakkan ‘uququl walidain (durhaka kepada dua orang ibu bapak) sebagai dosa besar sesudah al isyraaku billah (syirik).

Maka di dalam mengamalkan ibadah-ibadah di dalam bulan Ramadhan khususnya, dan juga pada setiap saat, janganlah dilalaikan untuk berdoa bagi keselamatan dan kesejahteraan kedua ayah bunda, agar Allah SWT menurunkan rahmatnya untuk kita semua.

Khusus untuk akhwah Thoriqoh Qodiriyah Naqsyabandiyah memiliki ciri tersendiri untuk menunjukkan sikap berbakti kepada orangtua. Pada fase maghfiroh di bulan Ramadhan ini, mereka dituntut melaknakan SHALAT BIRRUL WALIDAIN sebanyak dua rakaat ba’da shalat maghrib. Rakaat pertama membaca surat Al Fatihah dan Al Qadr. Sedangkan rakaat kedua membaca surat Al Fatihah dan Al Ikhlas.[]

Keterangan didalam kitab "KHOZINATUL ASROR" HALAMAN 40 disebutkan sbb :
ASH SHOLAWAATIL NWAAFILI 'INDAL ASBAABI 'AARIDLOH

BUKU TERSEBUT KARANGAN SAYYID MUHAMMAD HAQQIN NAAZILI DITERANGKAN CARA SHOLAT BIRRUL WALIDAINI :

- pada tiap-tiap malam kamis
- Waktunya antara Magrib sampai isya
- Dua rokaat setelah membaca surat fatihah membaca :
1, ayat kursi lima kali
2. surat al- falaq, qul 'auudzu birobbil falaq
3. Surat al - nass, qul auudu birobbn nassi
- Setelah salam membaca istigfar lima belas kali
- Kemudian membaca Sholawat nabi lima belas kali
- Kemudian pahala dipersembahkan untuk ibu-bapak yg telah meninggkan dunia.,

Qolaa Rosulullah saw :

MAN SHOLALAHAA FAQOD ADAA HUQUQQ WAALIDAINI ALAIHI WA ATAMMA BIRROHUMAA
( AN ABI HURAIROH- KHOZINATUL ASROR HALAMAN 40 )

BERSABDA rOSULULLAH SAW :
"Barang siapa yang mengerjakan sholat birrul waalidaini maka ia telah sunguh-sunguh telah menunaikan hak terhadap orang tua nya yang telah diwajibkan atasnya dan telah menyempurnakan birrul waalidaini.
itulah DASAR HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT BIRRUL WAALIDAINI

Hadits tersebut ada yang mengatakan dhoif, akan tetapi apa kata para ulama' Ahli Sunnah wal Jamaah?

Kalau ada hadis tentang satu amalan, meskipun hadisnya taraf dhaif, bisa saja di lakoni untuk diambil fadhilahnya amal.

Shalat birrul walidain itu tidak wajib, jadi siapa mau melaksanakan silahkan, siapa nggak mau ya udah... jgn di bikin ribut.

Para ulama' sendiri berbeda pendapat tentang status bermacam-macam hadis.. dan mungkin hadis tentang satu topik itu jalur riwayatnya macam-macam.

Dan sighat (lafal) nya pun beda-beda, sehingga satu hadis yang dhaif mungkin bisa di kuatkan dan hadis dari jalur lagi satu tentang bab yang sama, meski lafalnya beda.

Jadi, janganlah mempersempit jalan yang luas dan lebar. Kalau di dalam kitab para imam Ahli Sunnah wal Jamaah ada termaktub, dan kita udah yakini imam tersebut (spt Imam Ghazali, al-Imam Abdullah al-Haddad, dll) maka nggak usah lah kita memperdengarkan bisikan was-was.

Wallahu a`lam


Senin, 20 Januari 2014

BERDZIKIR ATAU MEMBACA ALQUR`AN KETIKA JUNUB


Bismillahirrohmanirrohiim

Dibolehkan bagi orang yang junub untuk membaca dzikir atau bahkan membaca Alquran. Imam Al-Bukhari mengatakan dalam shahihnya,
وَلَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَاءَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا . وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Ibnu Abbas berpendapat bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (Shahih Bukhari, di bawah judul bab: Wanita Haid Menyelesaikan Semua Kegiatan Manasiknya).
Kemudian disebutkan dalam hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (HR. Muslim)
Hadis ini mencakup umum, sehingga termasuk membaca dzikir yang paling utama, yaitu membaca Alquran.
Ibnu Rajab mengatakan,
أما ابن عباس ، فقد حَكى عنه جواز القرآن للجُنب غيرُ واحِد
“Terkait Ibnu Abbas, diriwayatkan dari beliau tentang bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub, lebih dari satu riwayat.”
Ibnul Mundzir mengatakan,
روينا عن ابن عباس أنه كانَ يقرأ وِرْدهُ وهو جنب ، ورخّص عكرمة وابن المسيب في قراءته  وقال ابن المسيب : أليس في جَوفِـه ؟
“Kami mendapat riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa beliau membaca wiridnya (sebelum tidur pen.) ketika sedang junub. Ikrimah dan Ibnul Musayyib memberi keringanan membaca Alquran ketika junub. Ibnul Musayyib mengatakan, ‘Bukankah hafalan Alquran itu ada di dalam tubuhnya’.”
Demikian pula pendapat yang dipilih oleh Nafi’ bin Jubair bin Muth’im. Terkait membaca Alquran dalam kondisi tidak suci, beliau mengatakan,
لا بأس به ، أليس القرآن في جَوفِـه ؟
“Tidak masalah, bukankah Alquran ada di dalam tubuhnya.”
Demikian keterangan Syaikh Abdurrahman As-Suhaim. Beliau adalah anggota Lembaga Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di Riyadh.
Catatan:
Keterangan di atas hanya membolehkan membaca Alquran bukan menyentuh Alquran. Orang yang sedang dalam hadas besar, boleh membaca Alquran dengan hafalannya, tanpa menyentuh Alquran.
Allahu a’lam


Sabtu, 18 Januari 2014

HUKUM MEMBERSIHKAN TELINGA WAKTU PUASA


Bismillahirrohmanirrohiim

1. Apakah semua hadits butuh syarah/penjelasan dan tidak bisa hanya diambil dhohir lafadznya saja?

2. bagaimanakah hukumnya seseorang yg menjelaskan sebuah hadits hanya berdasarkan akal dan perasaannya dan hadist tersebut ia jadikan untuk mendukung opininya tentang suatu hal?

3. Apakah batal jika saat puasa kita membersihkan telinga, saya pernah dengar kalau pada saat puasa tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh ?


JAWABAN :

Tidaklah semua orang bisa mengartikan hadits, karena untuk mengartikannya membutuhkan disiplin ilmu bahasa arab dan gramatikalnya (ilmu nahwu), ilmu tentang nasikh dan mansukh nya hadits serta mustolah hadits dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk menafsirkan hadits sebelum mengetahui beberapa fan ilmu di atas. Namun haruslah berpegangan pada tafsiran para ulama’ yang kompeten dalam ilmunya, yaitu menggunakan kitab syarh mereka bukan dengan menggunakan akal pikiran sendiri. Karena memungkinkan hadits itu ternyata mansukh dengan hadits lain yang lebih akhir, atau tidak sesuai dengan maksud yang disampaikan oleh Nabi. Padahal Rasulullah SAW bersabda :

من كذب علي متعمداً فليتبوأ مقعده من النار

“ barang siapa secara sengaja mendustakan atasku, maka dia telah mempersiapkan tempatnya di neraka “

Sebagai contoh : hadits Nabi SAW :

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Diriwayatkan dari sahabat Anas, bahwa Nabi SAW bersabda “ tidaklah beriman salah satu diantara kalian sehingga menyukai kebaikan bagi saudaranya apa yang dia suka bagi dirinya sendiri “

Jika kita pandang dari makna dhohir hadits saja, kita akan menganggap banyak orang menjadi kafir karena tidak menyukai untuk saudaranya apa yang dia suka untuk dirinya sendiri. Padahal itu sangatlah sulit bagi setiap orang mukmin, karena secara tabiat orang lebih menyukai untuk dirinya sendiri daripada untuk saudaranya. Adapun menurut para ulama’ maksud dari hadits tersebut adalah nafyul kamal (meniadakan kesempurnaan keimanan), artinya : tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menyukai kebaikan bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.

Demikian juga dengan hadits Nabi SAW :

لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد

“ tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid ”

Dhohir arti hadits tersebut shalatnya orang yang bertetangga masjid yang dilakukan di rumah tidak sah. Sedangkan menurut para ulama’ maksud hadits tersebut adalah nafyul kamal (meniadakan kesempurnaan) : artinya tidaklah sempurna shalat tetangga masjid kecuali dilakukan di masjid.

Hadits lain Nabi SAW bersabda :

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِن بِاَللَّهِ وَالْيَوْم الْآخِر فَلْيُكْرِمْ ضَيْفه

“ barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamunya “

Dhohir arti hadits tersebut adalah orang yang tidak memuliakan tamunya atau bahkan mengusir tamunya dihukumi kafir. Padahal bukanlah demikian, karena yang dimaksud hadits tersebut sebagaimana keterangan ulama’ adalah alkamal (kesempurnaan iman). Artinya orang yang memuliakan tamu adalah orang yang sempurna keimanannya.

Dan masih banyak sekali hadits-hadits lain semisal hadits di atas yang tidak bisa kami sebutkan yang intinya kita tidak bisa hanya mengambil dari dhohir makna hadits tapi harus lebih dicermati lagi. Oleh karena itu wajib bagi kita yang belum kompeten dalam keilmuannya untuk berpegangan pada tafsiran para ulama’.

Adapun membersihkan telinga bagi orang yang sedang puasa, jika sampai pada bagian dalam telinga (batin telinga), menurut pendapat yang kuat membatalkan puasa jika dilakukan dalam keadaan sengaja dan ingat. Namun menurut pendapat yang lemah dan pendapat Imam al-Ghozali tidak membatalkan karena telinga bukan termasuk lubang yang tembus ke bagian dalam tubuh.

مقدمة ابن الصلاح – (ج 1 / ص 47)

عن أبي داود السنجي قال: سمعت الأصمعي يقول: أن أخوف ما أخاف على طلاب العلم، إذا لم يعرف النحو: أن يدخل في جملة قول النبي صلى الله عليه وسلم: ” من كذب علي فليتبوأ مقعدء من النارلأنه صلى الله عليه وسلم لم يكن يلحن، فمهما رويت عنه ولحنت فيه كذبت عليه. قلت: فحق على طالب الحديث أن يتعلم من النحو واللغة ما يتخلص به من شين اللحن والتحريف ومعرتهما. روينا عن شعبة قال: من طلب الحديث ولم يبصر العربية فمثله مثل رجل عليه رجل برنس ليس له رأس،أوكما قال. عن حماد بن سلمة قال: مثل الذي يطلب الحديث و لايعرف النحو مثل الحمار عليه مخلاة لا شعير فيها. وأما التصحيف: فسبيل السلامة منه الأخذ من أفواه أهل العلم والضبط، فإن من حرم ذلك: و كان أخذه وتعلمه من بطون الكتب، كان من شأنه التحريف، ولم يفلت من التبديل والتصحيف، والله أعلم.

الباعث الحثيث في اختصار علوم الحديث – (ج 1 / ص 19)

فرع آخر ” : ينبغي لطالب الحديث أن يكون عارفاً بالعربية. قال الأصمعي: ” أخشى عليه إذا لم يعرف العربية أن يدخل في قوله: ” من كذب علي متعمداً فليتبوأ مقعده من النار، فإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يلحنفمهما رويت عنه ولحنت فيه كذبت عليه ” .وأما التصحيف، فدواؤه أن يتلقاه من أفواه المشايخ الضابطين. والله الموفق.

شرح النووي على مسلم – (ج 1 / ص 126)

- قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا يُؤْمِن أَحَدكُمْ حَتَّى يُحِبّ لِأَخِيهِ أَوْ قَالَ لِجَارِهِ مَا يُحِبّ لِنَفْسِهِ )
هَكَذَا هُوَ فِي مُسْلِم لِأَخِيهِ أَوْ لِجَارِهِ عَلَى الشَّكِّ ، وَكَذَا هُوَ فِي مُسْنَد عَبْد بْن حُمَيْدٍ عَلَى الشَّكِّ ، وَهُوَ فِي الْبُخَارِيِّ وَغَيْره ( لِأَخِيهِ ) مِنْ غَيْر شَكٍّ ، قَالَ الْعُلَمَاء رَحِمَهُمْ اللَّه : مَعْنَاهُ لَا يُؤْمِن الْإِيمَان التَّامّ ، وَإِلَّا فَأَصْلُ الْإِيمَان يَحْصُل لِمَنْ لَمْ يَكُنْ بِهَذِهِ الصِّفَة . وَالْمُرَاد يُحِبّ لِأَخِيهِ مِنْ الطَّاعَات وَالْأَشْيَاء الْمُبَاحَات وَيَدُلّ عَلَيْهِ مَا جَاءَ فِي رِوَايَة النَّسَائِيِّ فِي هَذَا الْحَدِيثحَتَّى يُحِبّ لِأَخِيهِ مِنْ الْخَيْر مَا يُحِبّ لِنَفْسِهِقَالَ الشَّيْخ أَبُو عَمْرو بْن الصَّلَاح : وَهَذَا قَدْ يُعَدُّ مِنْ الصَّعْب الْمُمْتَنِع ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ ، إِذْ مَعْنَاهُ لَا يَكْمُل إِيمَان أَحَدكُمْ حَتَّى يُحِبّ لِأَخِيهِ فِي الْإِسْلَام مِثْل مَا يُحِبّ لِنَفْسِهِ ، وَالْقِيَام بِذَلِكَ يَحْصُل بِأَنْ يُحِبّ لَهُ حُصُول مِثْل ذَلِكَ مِنْ جِهَةٍ لَا يُزَاحِمهُ فِيهَا ، بِحَيْثُ لَا تَنْقُص النِّعْمَة عَلَى أَخِيهِ شَيْئًا مِنْ النِّعْمَة عَلَيْهِ ، وَذَلِكَ سَهْل عَلَى الْقَلْب السَّلِيم ، إِنَّمَا يَعْسُرُ عَلَى الْقَلْب الدَّغِل . عَافَانَا اللَّه وَإِخْوَانَنَا أَجْمَعِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم .

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 5 / ص 202)

( وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ ) وَإِنْ لَمْ يَصِلْ إلَى الدِّمَاغِ ( وَ ) بَاطِنِ ( الْإِحْلِيلِ ) وَهُوَ مَخْرَجُ الْبَوْلِ مِنْ الذَّكَرِ وَاللَّبَنِ مِنْ الثَّدْيِ وَإِنْ لَمْ يَصِلْ إلَى الْمَثَانَةِ وَلَمْ يُجَاوِزْ الْحَشَفَةَ أَوْ الْحَلَمَةَ ( مُفْطِرٌ فِي الْأَصَحِّ ) بِنَاءً عَلَى الْوَجْهِ الْأَوَّلِ ، وَهُوَ اعْتِبَارُ كُلِّ مَا يُسَمَّى جَوْفًا ، وَالثَّانِي : لَا ، بِنَاءً عَلَى مُقَابِلِهِ إذْ لَيْسَ فِيهِ قُوَّةُ الْإِحَالَةِ ، وَأُلْحِقَ بِالْجَوْفِ عَلَى الْأَوَّلِ الْحَلْقُ .قَالَ الْإِمَامُ : وَمُجَاوَزَةُ الْحُلْقُومِ ، وَيَنْبَغِي الِاحْتِرَازُ حَالَةَ الِاسْتِنْجَاءِ فَإِنَّهُ لَوْ أَدْخَلَ طَرَفَ أُصْبُعِهِ دُبُرَهُ بَطَلَ صَوْمُهُ ، وَكَذَا حُكْمُ فَرْجِ الْمَرْأَةِ وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ أَوْ طَعَنَ غَيْرَهُ بِإِذْنِهِ فَوَصَلَ السِّكِّينُ جَوْفَهُ أَوْ أَدْخَلَ فِي إحْلِيلِهِ أَوْ أُذُنِهِ عُودًا أَوْ نَحْوَهُ فَوَصَلَ إلَى الْبَاطِنِ بَطَلَ صَوْمُهُ .

التقريرات السديدة /451-452

المفطر السادس : وصول عين من منفذ مفتوح الى الجوف
(قوله: وصول عين) خرج به الهواء، فلا يضر وصول هواء الى الجوف وكذلك مجرد الطعم والريح بدون عين فلا يفطر ما وصل منهما الى الجوف. (قوله: منفذ مفتوح) خرج به اذا وصلت العين الى الجوف من منفذ غير مفتوح كالدهن ونحوه بتشرب المسام. وكل المنافذ مفتوحة في مذهب الإمام الشافعي الا العين، وكذلك الأذن عند الإمام الغزالي


Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda